Jumat, 17 Juni 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERANGKAT DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

NOMOR  7  TAHUN  2007

TENTANG

PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIAMIS,

Menimbang :   a.  bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa dan untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa perlu adanya Perangkat Desa yang kuat, berdaya b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.

Mengingat   :   1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 1950);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor 9).


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS

dan

BUPATI CIAMIS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PERANGKAT DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.      Bupati adalah Bupati Ciamis.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.      Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
6.      Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.      Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD  adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
10.   Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
11.   Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.   Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


BAB II
 KEDUDUKAN PERANGKAT DESA

Pasal 2

(1)    Perangkat Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a.    Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh  seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan;
b.    Kepala Seksi yang merupakan unsur pelaksana teknis lapangan;
c.     Kepala Dusun yang merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),   diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)    Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa.

BAB III
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Pasal  4

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1), diisi dari Pegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan perundang-undangan yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a.  berpendidikan paling rendah lulusan SLTA atau sederajat;
b.  mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c.   mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d.  mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan;
e.  memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f.    bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)    Calon Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2), adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.   berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.  berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
e.  penduduk desa setempat;
f.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
g.  tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.  sehat jasmani dan rohani;
i.    berkelakuan baik.
(2)    Jumlah dan kebutuhan formasi Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masarakat setempat.

B A B IV
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Pasal 6

(1)    Untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa lainnya, Kepala Desa membuka pendaftaran calon Perangkat Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
(2)    Pendaftaran calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan surat pendaftaran yang dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)    Kepala Desa melakukan penelitian terhadap surat pendaftaran beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Desa dapat membentuk panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5)    Panitia sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat  berasal dari Anggota BPD dan tokoh masyarakat lainnya.
(6)    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi pendaftaran, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
Pasal 7
(1)    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa mengadakan seleksi dalam bentuk ujian penyaringan bagi calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat.
(2)    Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis diawasi dan diperiksa oleh Panitia.
(3)    Soal ujian tertulis bagi Perangkat Desa dapat berasal dari Bagian Pemerintahan Desa dalam keadaan tertutup dan dibuka pada saat ujian akan dilaksanakan.
(4)    Apabila berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat lebih dari 1 (satu) orang yang memenuhi syarat, maka diadakan ujian penyaringan tahap kedua.
(5)    Berdasarkan hasil ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Desa menetapkan pengangkatan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan menyampaikan pemberitahuan kepada BPD.
Pasal 8
Apabila pengisian Jabatan Kepala Dusun tidak dapat dilaksanakan melalui pemilihan karena tidak ada bakal calon, maka dilaksanakan dengan cara pengangkatan oleh kepala desa sesuai ketentuan pasal 5, pasal 6 dan pasal 7
Pasal 9
(1)    Dalam hal pengangkatan Kepala Dusun diproses melalui pemilihan oleh penduduk dusun yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Dusun yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)    Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang berasal dari dusun yang bersangkutan.
(3)    Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan penjaringan dan penyaringan serta pemilihan calon Kepala Dusun sesuai persyaratan.
Pasal 10
(1)    Yang berhak menjadi calon Kepala Dusun adalah warga dusun setempat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
(2)    Warga dusun yang mendaftar sebagai calon Kepala Dusun, wajib menyerahkan surat pendaftaran yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan;
(3)    Surat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 11

Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Dusun kepada Kepala Desa.

Pasal 12

(1)    Calon Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilihan Kepala Dusun.
(2)    Calon Kepala Dusun yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(3)    Panitia pemilihan Kepala Dusun melaporkan hasil pemilihan Kepala Dusun dengan membuat Berita Acara Pemilihan kepada Kepala Desa.
(4)    Berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Kepala Dusun terpilih dan menyampaikan pemberitahuan kepada BPD.

Pasal 13
Perangkat Desa dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat.

BAB V
MASA KERJA

Pasal 14

(1)    Perangkat Desa Lainnya melaksanakan tugas sampai dengan habis masa kerjanya.
(2)    Masa kerja Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan batas usia.
(3)    Batas usia Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 60 (enam puluh) tahun.

BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 15

(1)   Perangkat Desa lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa.
(2)   Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
(3)   Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten.

BAB VII
URAIAN TUGAS PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Sekretaris Desa

Pasal 16

(1)    Sekretariat Desa adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa membawahi Urusan Umum dan Urusan Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)    Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan Pemerintah Desa serta mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 17

(1)   Urusan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(2)   Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
(3)   Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(4)   Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi keuangan desa, menyusun laporan dan/atau surat pertanggungjawaban keuangan desa serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Bagian Kedua
Pelaksana Teknis Lapangan

Pasal 18

(1)    Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)    Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan masyarakat serta mempersiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa.

Pasal 19

(1)    Seksi Perekonomian dan Pembangunan adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(2)    Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Pasal 20

(1)    Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Desa yang merupakan unsur pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2)    Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, Bazis dan DKM serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Bagian Ketiga
Kepala Dusun

Pasal 21

(1)  Kepala Dusun adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah desa yang merupakan unsur kewilayahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
(2)  Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 22

Perangkat Desa dilarang :
a.  melakukan hal‑hal yang dapat merugikan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;
b.  melalaikan kegiatan‑kegiatan atau melalaikan tugas yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa ;
c.   menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang‑wenang, melakukan penyelewengan dan bertindak di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan;
d.  melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma‑norma, adat‑istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
e.  menjadi pengurus Partai Politik

Pasal 23

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 24

(1)   Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena :
a.   meninggal dunia;
b.   atas permintaan sendiri;
c.   telah mencapai batas usia kerja dan telah dilantik pejabat yang baru;
d.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
e.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
f.    melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(2)   Sekretaris Desa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya oleh pejabat yang berwenang mengangkat berdasarkan pertimbangan dari Kepala Desa.
(3)   Perangkat Desa lainnya berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada BPD.
(4)   Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa Lainnya, Kepala Desa menunjuk seorang penjabat dari Perangkat Desa Lainnya dan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatannya sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah ini.

BAB X
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA

Pasal 25

(1)   Perangkat Desa yang dituduh atau tersangkut tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dapat diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang mengangkat.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat.
(3)   Selama Perangkat Desa dikenakan pemberhentian sementara maka pekerjaan sehari‑hari dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
(4)   Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pejabat yang berwenang mengangkat mencabut keputusan pemberhentian sementara Perangkat Desa yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah;


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
(1)   Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(2)   Perangkat Desa yang saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun masih melaksanakan tugasnya untuk paling lama 1 (tahun) terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3)   Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28

(1)   Peraturan Desa tentang Perangkat Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

(2)   Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal  29

Peraturan Daerah ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.


Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal  2 Agustus 2007

BUPATI CIAMIS,




H. ENGKON  KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 2 Agustus 2007

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS





H. SUBUR DWIONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN  2007 NOMOR 7 







PENJELASAN
ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR   7  TAHUN  2007

T E N T A N G

PERANGKAT DESA

I.    UMUM

Dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka pengaturan tentang Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala Desa yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa diisi dari Pegawai negeri Sipil yang memenuhi persyaratan secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan periundang – undangan. Perangkat Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dapat  diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kenaikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan dan konduite dari Kepala Desa.

II.   PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan maksud agar terdapat pengertian yang sama sehingga kesalahan penafsiran dapat dihindarkan.
Pasal 2
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan yang sederajat adalah Kejar Paket C
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 5
ayat (1)
huruf  a
Yang dimaksud dengan Bertaqwa adalah beriman dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala laranganNya sesuai dengan ajaran agamanya masing – masing.
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf  f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf  h
Cukup jelas
huruf I
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
ayat (5)
Cukup jelas
ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud dengan perangkat desa yang menerima penghasilan tetap dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas